SEKADAU, BRP - Kembali, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono SP mempertanyakan Potongan fee management 5 persen oleh PT. MJP sejak 2008.
Berdasarkan Inpres nomor : 01 tahun 1986, tidak boleh ada potongan manajemen fee.
" Inpres tersebut tidak pernah di cabut. Lalu, apa dasar potongan tersebut ". Ujar Abun, 20/11/17.
Sejak diambil alih manajemen Gunas Group, bukan berarti bisa merobah status perusahaan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 98 tahun 2013 sebagai penyumpurnaan undang-undang nomor 26 tahun 2007. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Permentan ini menggugurkan inpres nomor 01 tahun 1986. Logikanya, Permentan tidak bisa mengugurkan inpres.
" Jadi, apa yang katakan Kadis DP3K kabupaten sekadau, Sandae kepada media dalam jumpa pers, perusahaan tersebut bukan lagi pola Pir_Trans, merupakan pembohongan publik ". Terang Abun.
Kemudian Permentan no. 98 tahun 2013 atas penyempurnaan undang-undang nomor 26 tahun 2007, hanya berkisar tentang pengaturan bagi perusahaan yang akan membangun perkebunan kelapa sawit baru. Tidak lagi menganut pola Pir -Trans melainkan dengan pola manajemen satu atap.
"Nah, pola ini baru boleh ada menejement fee ". Imbuh nya.
Terkesan, PT. MJP di - istimewakan. Dan potongan 5 % tersebut dianggap legal oleh pihak Pemkab.
" Saya juga petani PT. MJP dan punya kapling di SP II, jadi sebagai petani saya wajib bertanya atas dasar apa dan kemana dana tersebut digunakan ". Tandasnya.
Oleh : Asmuni
Editor : Robiantinus Hermanto
Berdasarkan Inpres nomor : 01 tahun 1986, tidak boleh ada potongan manajemen fee.
" Inpres tersebut tidak pernah di cabut. Lalu, apa dasar potongan tersebut ". Ujar Abun, 20/11/17.
Sejak diambil alih manajemen Gunas Group, bukan berarti bisa merobah status perusahaan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 98 tahun 2013 sebagai penyumpurnaan undang-undang nomor 26 tahun 2007. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Permentan ini menggugurkan inpres nomor 01 tahun 1986. Logikanya, Permentan tidak bisa mengugurkan inpres.
" Jadi, apa yang katakan Kadis DP3K kabupaten sekadau, Sandae kepada media dalam jumpa pers, perusahaan tersebut bukan lagi pola Pir_Trans, merupakan pembohongan publik ". Terang Abun.
Kemudian Permentan no. 98 tahun 2013 atas penyempurnaan undang-undang nomor 26 tahun 2007, hanya berkisar tentang pengaturan bagi perusahaan yang akan membangun perkebunan kelapa sawit baru. Tidak lagi menganut pola Pir -Trans melainkan dengan pola manajemen satu atap.
"Nah, pola ini baru boleh ada menejement fee ". Imbuh nya.
Terkesan, PT. MJP di - istimewakan. Dan potongan 5 % tersebut dianggap legal oleh pihak Pemkab.
" Saya juga petani PT. MJP dan punya kapling di SP II, jadi sebagai petani saya wajib bertanya atas dasar apa dan kemana dana tersebut digunakan ". Tandasnya.
Oleh : Asmuni
Editor : Robiantinus Hermanto