SANGGAU, BRP - Sidang kasus pembunuhan potong kepala dengan terdakwa, RT, Sy dan Ra di pengadilan negeri Sanggau, Selasa (5/12/2017) dengan agenda tuntutan jaksa.
Tuntutan atas nama Sy selama 9 tahun sedangkan RT dan Ra dituntut selama 15 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sidang selanjutnya di tunda 1 minggu kedepan tanggal 12 desember 2017.
"Kita akan sampaikan pembelaan nanti di sidang berikutnya,"tegas penasehat hukum, Dedi.
Oleh: Redaksi Betang Raya Post
Tuntutan atas nama Sy selama 9 tahun sedangkan RT dan Ra dituntut selama 15 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Sidang selanjutnya di tunda 1 minggu kedepan tanggal 12 desember 2017.
"Kita akan sampaikan pembelaan nanti di sidang berikutnya,"tegas penasehat hukum, Dedi.
Oleh: Redaksi Betang Raya Post
Dedi, SH