MELIAU - Wakapolres Sanggau Kompol Dudung mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2018 pukul 14.00 WIB bertempat sebuah pondok di RT:004/RW:001 Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan Kecamatan Meliau telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial Y yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Meliau," ungkap Kompol Dudung.
Saat dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, dari saku celana pendek yang dikenakannya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang dimasukan dalam kantong plastik bening berklip ukiran besar bersama beberapa plastik bening berklip dalam keadaan kosong.
Petugas menemukan 1 set bong, uang tunai sebesar Rp. 735.000,-, 4 buah korek api, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah botol kaca bening, 1 buah jarum yang terbuat dari timah rokok.
Wakapolres Sanggau Kompol Dudung menambahkan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Meliau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Meliau," ungkap Kompol Dudung.
Saat dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, dari saku celana pendek yang dikenakannya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang dimasukan dalam kantong plastik bening berklip ukiran besar bersama beberapa plastik bening berklip dalam keadaan kosong.
Petugas menemukan 1 set bong, uang tunai sebesar Rp. 735.000,-, 4 buah korek api, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah botol kaca bening, 1 buah jarum yang terbuat dari timah rokok.
Wakapolres Sanggau Kompol Dudung menambahkan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Meliau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.