Jaksa Dakwakan Tiga Pelaku Narkoba Hukuman Mati

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Jaksa Dakwakan Tiga Pelaku Narkoba Hukuman Mati

SANGGAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam, SH membacakan dakwaan tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dengan ancaman kukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu (10/10/2018).

Terdakwa, LF, SA dan MN.

Majelis Hakim, I Ketut Somanasa ,SH. MH dengan dua anggota, Albanus Asnanto ,SH.MH dan John Malvino Noa Wea, SH. MH.

Pengacara Munawar Rahim, SH. MH dari Pos Bantuan Hukum.

Selanjutnya sidang digelar kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat sidang berlangsung terlihat beberapa anggota polisi siaga mengamankan jalannya persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan sidang berjalan lancar dan aman.