ENTIKONG - Anggota Satuan Narkoba Polres Sanggau meringkus BR terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu 8 paket dan uang Rp 400.000 serta sejumlah barang bukti lainnya, Sabtu (20/10/2018) di Entikong.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kasat Narkoba, Pujinoto menerangkan bahwa tertangkapnya pelaku narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggotanya dan dengan mudah diringkus.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kasat Narkoba, Pujinoto menerangkan bahwa tertangkapnya pelaku narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggotanya dan dengan mudah diringkus.