SANGGAU - Polisi Pamong Praja siap menegakan peraturan daerah kabupaten Sanggau no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Ini sesuai dengan misi pemerintah daerah kabupaten Sanggau yaitu Sanggau tertib dan beribawa.
Demikian dikatakan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sanggau, Sukri kepada media ini, Selasa (9/10/2018) di ruang kerjanya.
Ada 12 ruang lingkup perda no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum diantaranya, tertib jalan dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tertib kebersihan dan lingkungan. Tertib sungai, saluran air, irigasi, kolam, waduk, danau dan embung. Tertib bangunan, tertib perijinan dan tempat usaha. Tertib reklame, tertib kependudukan, tertib tempat hiburan, permainan ketangkasan dan keramaian. Tertib penyandang masalah kesejahteraan sosial, tertib kesehatan dan tertib peran serta masyarakat.
"Kami berharap dukungan semua lapisan masyarakat,"himbaunya.
Sukri menambahkan, tindakan yang dilakukan adalah preventif non yustisial seperti pencabutan ijin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda admiadministratif, daya paksa polisional, teguran lisan dan teguran tertulis.
"Sedangkan tindakan preventif pro yustisial adalah melalui proses persidangan di pengadilan,"pungkasnya.
Ini sesuai dengan misi pemerintah daerah kabupaten Sanggau yaitu Sanggau tertib dan beribawa.
Demikian dikatakan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sanggau, Sukri kepada media ini, Selasa (9/10/2018) di ruang kerjanya.
Ada 12 ruang lingkup perda no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum diantaranya, tertib jalan dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Tertib kebersihan dan lingkungan. Tertib sungai, saluran air, irigasi, kolam, waduk, danau dan embung. Tertib bangunan, tertib perijinan dan tempat usaha. Tertib reklame, tertib kependudukan, tertib tempat hiburan, permainan ketangkasan dan keramaian. Tertib penyandang masalah kesejahteraan sosial, tertib kesehatan dan tertib peran serta masyarakat.
"Kami berharap dukungan semua lapisan masyarakat,"himbaunya.
Sukri menambahkan, tindakan yang dilakukan adalah preventif non yustisial seperti pencabutan ijin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda admiadministratif, daya paksa polisional, teguran lisan dan teguran tertulis.
"Sedangkan tindakan preventif pro yustisial adalah melalui proses persidangan di pengadilan,"pungkasnya.
Sukri