Oleh : Firmus
SANGGAU - Hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, di Pengadilan Negeri Sanggau jalan Jenderal Sudirman Sanggau telah dilaksanakan sidang terhadap terdakwa Tindak Pidana Narkotika.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I Ketut Somanasa, SH, MH dan anggota Maulana A, SH. MH serta John Malvino Seda Noa Wea, SH. MH.
Jaksa Penuntut Umum, Johar, SH dan Juliani, SH. Pengacara Munawar Rahim, SH. MH dan M. Mauludin, SH.
Berikut nama-nama inisial terdakwa TP. Narkotika yang mengikuti Sidang, HG, LL, BI, FJ dan DN. Sesuai dakwaan jaksa maka para terdakwa terancam hukuman mati.
Para terdakwa merupakan tangkapan BNN Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 2 kilogram.
Pantauan media ini sidang selesai jam 23.00 wib dengan kondisi lancar, aman dan terkendali.
Sementara itu, pengacara M. Mauludin, SH tetap membela klinnya agar terhindar dari hukuman mati.
Sidang segera dilanjutkan kembali dua minggu ke depan dengan agenda tuntutan.
SANGGAU - Hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, di Pengadilan Negeri Sanggau jalan Jenderal Sudirman Sanggau telah dilaksanakan sidang terhadap terdakwa Tindak Pidana Narkotika.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis I Ketut Somanasa, SH, MH dan anggota Maulana A, SH. MH serta John Malvino Seda Noa Wea, SH. MH.
Jaksa Penuntut Umum, Johar, SH dan Juliani, SH. Pengacara Munawar Rahim, SH. MH dan M. Mauludin, SH.
Berikut nama-nama inisial terdakwa TP. Narkotika yang mengikuti Sidang, HG, LL, BI, FJ dan DN. Sesuai dakwaan jaksa maka para terdakwa terancam hukuman mati.
Para terdakwa merupakan tangkapan BNN Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 2 kilogram.
Pantauan media ini sidang selesai jam 23.00 wib dengan kondisi lancar, aman dan terkendali.
Sementara itu, pengacara M. Mauludin, SH tetap membela klinnya agar terhindar dari hukuman mati.
Sidang segera dilanjutkan kembali dua minggu ke depan dengan agenda tuntutan.