SANGGAU - MJ terdakwa kasus Narkoba 4 gram di vonis 6 tahun penjara, subsider 3 Bulan dan denda 800 juta.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri Sanggau, Rabu (28/11/2018).
Majelis Hakim, Ketua I Ketut Somanasa, SH. MH dan dua anggota Albanus Asnanto, SH. MH dan John Malvino Seda Noa Wea, SH. MH.
Jaksa penuntut umum, John Lumban Gaol, SH.
Putusan ini dibacakan majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri Sanggau, Rabu (28/11/2018).
Majelis Hakim, Ketua I Ketut Somanasa, SH. MH dan dua anggota Albanus Asnanto, SH. MH dan John Malvino Seda Noa Wea, SH. MH.
Jaksa penuntut umum, John Lumban Gaol, SH.