SANGGAU - Lima orang terdakwa kasus Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di putuskan oleh majelis hakim pada persidangan, Kamis (13/12/2018) di PN Sanggau berbeda.
Jimi, Duen dan Heri di vonis 15 tahun penjara, Basri 13 tahun penjara dan Lena 8 tahun penjara, sedangkan barang bukti berupa uang di sita oleh negara.
Majelis hakim, Ketua I Ketut Somanasa, SH. MH dengan dua anggota John Malvino Seda Noa Wea ,SH MH dan Maulana Abdillah, SH .MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliani Hutabarat, SH.
Jimi, Duen dan Heri di vonis 15 tahun penjara, Basri 13 tahun penjara dan Lena 8 tahun penjara, sedangkan barang bukti berupa uang di sita oleh negara.
Majelis hakim, Ketua I Ketut Somanasa, SH. MH dengan dua anggota John Malvino Seda Noa Wea ,SH MH dan Maulana Abdillah, SH .MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliani Hutabarat, SH.