SANGGAU - Tindak pidana keimigrasian atas nama DD awal desember 2018 sudah di limpahkan ke pmPengadilan Negeri Sanggau.
Hal ini diakui Kejari Sanggau Sihite melalui Kasi Pidum Adityo Utomo, Senin (10/12/2018) di ruang kerjanya.
Adityo memastikan kasus ini segera di sidangkan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak lima ratus juta sesuai UU Imigrasi no 6 tahun 2011.
Selama putusan bersalah terdakwa langsung di deportasi ke negara asalnya dan ranah ini adalah Imigrasi.
Hal ini diakui Kejari Sanggau Sihite melalui Kasi Pidum Adityo Utomo, Senin (10/12/2018) di ruang kerjanya.
Adityo memastikan kasus ini segera di sidangkan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak lima ratus juta sesuai UU Imigrasi no 6 tahun 2011.
Selama putusan bersalah terdakwa langsung di deportasi ke negara asalnya dan ranah ini adalah Imigrasi.