SANGGAU - AA terdakwa kasus setubuhi anak kandung di vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di PN Sanggau, Kamis (13/12/2018).
Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, SH. MH sebagai Ketua dengan dua anggota Albanus Asnanto ,SH. MH dan Maulana Abdillah ,SH .MH.
Pengacara terdakwa Munawar Rahim ,SH. MH dan hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robet, SH.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum 18 tahun penjara.
Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, SH. MH sebagai Ketua dengan dua anggota Albanus Asnanto ,SH. MH dan Maulana Abdillah ,SH .MH.
Pengacara terdakwa Munawar Rahim ,SH. MH dan hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robet, SH.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum 18 tahun penjara.