SANGGAU - Rilis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Sanggau di gelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu 21 Juli 2021 oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
3 orang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum selanjutnya.
Korban Haikal anak di bawah umur adalah warga Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Pres rilis, hadir Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf.
"Tersangka terancam penjara 15 tahun,"terang Waka Polres Sanggau Kompol Agus didampingi Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Kombo dan Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.