Foto: Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara Komplek Senayan
JAKARTA - Yessy Melania, S.E Anggota Fraksi NasDem Komisi IV Dapil Kalimantan Barat II, bersama Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman F-NasDem, Daniel Johan F-PKB, Maria Lestari F-PDIP, Saadiah Uluputty F-PKS menerima Audiensi Dari Pansus D DPRD Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat di Ruang KK IV.
Perwakilan Pansus D DPRD Kabupaten Sanggau yang dipimpin oleh Susana Herpena, S.Sos dan Wakil Ketua Yeremias Marsilinus, S.pd,SD beserta 8 Anggota Pansus D dari Berbagai Fraksi menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam, membahas berbagai Isu dan masukan penting terkait Perlindungan dan pemberdayaan petani.
Diantaranya, Pertanian lokal yang biasa disebut peladang. Sebagai warisan budaya dari orang dayak Kalimantan Barat.
Susana dalam sambutannya menjelaskan bahwa semangat raperda ini untuk melindungi petani dari kasus-kasus penangkapan petani karena bakar lahan. Ancaman banjir, Hasil pertanian tidak terjual, harga anjlok, dll. Sehingga petani juga perlu diberikan perlindungan berupa asuransi, dan jaminan harga yang baik. Disisi lain pemberdayaan petani juga masih sangat terbatas dan perlu dioptimalkan kedepan. Untuk itu semangat raperda ini mudah-mudahan bisa membawa kesejahteraan bagi petani.
Yessy menyambut baik semangat kawan-kawan DPRD dalam Melindungi dan memberdayakan Petani. Mungkin ini peraturan daerah yang perlu diikuti oleh daerah lain. Bagaimana menjamin petani kita, memberikan pendampingan, memaksimalkan komoditi strategis pertanian, mendukung sarpras pertanian, menyediakan jaminan asuransi, dll. Tentu ini merupakan inisiatif yang baik yang harus kita dukung bersama. Yessy menyampaikan bahwa kearifan pertanian di Kalimantan Barat dengan Beladang harus betul-betul diperhatikan dan dijamin oleh negara. Karena merupakan tradisi & budaya bangsa Indonesia khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat. Persoalan-persoalan klasik di sektor pertanian seperti pupuk, air, irigasi, penyuluh, benih, harga, hilirisasi industri, konflik agraria, alsintan, dll perlu diperhatikan kedepan dan dicarikan solusi. Yessy melihat raperda ini merupakan angin seger bagi petani dan pertanian kabupaten Sanggau. Walaupun ada beberapa masukan penguatan yang bisa dimasukan seperti inventarisasi atau mapping komoditi strategis, peran penyuluh 1 desa 1 penyuluh harus didiperkuat, pembentukan kelompok tani/gabungan kelompok tani harus satu hamparan perlu ditinjau, Bab. Sanksi perlu diperjelas dan detail, serta optimalisasi dana KUR yang mencapai 70 Triliun di sektor pertanian.
Yessy percaya dengan semangat baik kita, melindungi dan memberdayakan petani kedepan kita akan melihat Kabupaten Sanggau Sejahtera dan Maju di sektor pertanian dengan komoditi unggulan Padi, Lada, Coklat, Tebu dll.
Anggota DPR RI Dapil Papua Sulaeman L Hamzah yang ikut menerima audiensi tersebut juga mengingatkan beberapa hal terkait; Apresiasi bahwa semangat DPRD Kabupaten Sanggau sangat baik dalam merumuskan raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan Petani. Saya mengikuti bahwa payung hukum permulaan adalah Peraturan Gubernur terkait peladang (kearifan petani di Kalimantan). Semangat perlindungan dan pemberdayaan petani, juga sebenarnya ada dalam UU Cipta Kerja, PP Pengendalian dan Perusakan Kebakaran Hutan, Rencana Revisi UU KSDAE no. 5 Tahun 1990, RUU Masyarakat Hukum Adat, dll. Catatan penting yang diberikan oleh Beliau juga menyinggung soal Bab. Sanksi yang harus dirinci dan jelas, serta tidak merugikan petani bisa dimasukan dalam raperda yang ada. Saya menyambut baik raperda ini dan kiranya memberikan dampak baik bagi petani kita pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRD yang datang juga menyampaikan persoalan dan keluh kesah terkait sektor pertanian dan kehutanan di Kabupaten Sanggau agar bisa menjadi perhatian komisi IV DOR RI kedepan serta bisa dicarikan solusi program dari mitra kerja Komisi IV. Pertemuan digelar dengan tetap disiplin protokol kesehatan.