Anggota Polres Sanggau Ringkus Dua Tersangka Bandar Narkoba

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Anggota Polres Sanggau Ringkus Dua Tersangka Bandar Narkoba



Foto: Kasat Narkoba Polres Sanggau press release penangkapan bandar narkoba di Mapolres Sanggau, Selasa 26 Januari 2022.



SANGGAU - Satuan Narkoba Polres Sanggau meringkus dua bandar narkoba AH alias Mm, 54, warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan dan RR, 33, warga Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.


RR sempat berusaha kabur namun Kedua bandar tersebut ditangkap di hari yang sama, Senin (24/01/2022) di rumahnya masing-masing. 


Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan, penangkapan AH alias Mm, dilakukan sekitar pukul 16.30. 


Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 3 sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong dan uang sebanyak Rp. 490 ribu.


Sementara itu, RR, juga ditangkap di rumahnya di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu sekitar pukul 19.00. Sejumlah barang bukti ditemukan petugas dari hasil penggeledahan rumah tersangka.


Barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf ‘qp’, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

 

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, Rabu 26 Januari 2022.