Laporan Firmus
KEMBAYAN - Tim tindak knalpot racing terbentuk. Tim ini dibentuk oleh Polsek Kembayan. Kapolsek Kembayan selaku penanggung jawab.
Tujuan dibentuknya tim ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamtibcar Lantas), antisipasi lakalantas, antisipasi curanmor dan membentuk karakter sopan berlalulintas khususnya bagi pelajar dan anak muda.
Terbentuknya tim tindak knalpot racing ini atas permintaan warga agar dilakukan penindakan terhadap pengendara motor pengguna knalpot racing karena menimbulkan keresahan dan kebisingan.
"Hari Senin tanggal 14 Februari 2022 jam 09.00 Wib bertempat di Mapolsek Kembayan tim ini terbentuk,"ungkap Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH.
Tugas tim mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing serta memprosesnya.
"Selanjutnya, tim tindak akan bergerak (mobiling) mencari pengendara knalpot racing dan mengamankannya ke Polsek Kembayan,"tegasnya.
Pardosi menjelaskan, terbentuknya tim tindak ini melaksanakan arahan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan agar para Kapolsek jajaran melaksanakan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diwilayahnya masing-masing.
Seperti yang diketahui, sebelum pembentukan tim tindak, Polsek Kembayan telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing setiap hari dengan cara mobiling pasar Kembayan dengan memakai speaker, selama 1 tahun lebih.
"Kedepan Polsek Kembayan akan menyurati pemilik bengkel sepeda motor agar tidak melakukan pemasangan knalpot racing pada motor dan membuat surat himbauan ke desa-desa,"himbau AKP Pardosi.
Terbukti, hari pertama pembentukan tim tindak berhasil mengamankan pelajar kelas 8 atas nama Vincent warga Kecamatan Kembayan yang mengendara ugal - ugalan dan memakai knalpot racing.
"Pengendara motor yang menggunakan Knalpot Racing dapat diproses hukum A. Pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
B. Pasal 503 KUHP tentang membuat keributan yang mengganggu waktu orang beristirahat,"terang AKP Pardosi.
Ditempat terpisah, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK sebelumnya juga sudah menghimbau para pengguna sepeda motor khususnya pelajar dan anak muda untuk tidak memasang knalpot racing.
Tertib berlalulintas, selalu waspada saat berkendara dan melengkapi surat menyurat kendaraan.
"Kita juga himbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan selalu siap menjadi polisi bagi dirinya sendiri,"himbau Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK.