Oleh Firmus
SANGGAU - Terdakwa Juanda Eko Pranata (32) bersimpuh di kaki ibunya Firdayati (49) usai Kajari Sanggau membacakan penghentian penuntutan melalui keadilan restorative justice, Kamis 24 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Eko juga bersujud di kaki Gusti Arman korban yang dianiayanya beberapa waktu sebelumnya.
Tengku Firdaus berpesan agar Eko tidak mengulangi perbuatannya.
"Keadilan restorative justice ini karena adanya perdamaian antara Juanda Eko sebagai terdakwa dan Gusti Arman selaku korban, tanggal 14 Februari 2022,"ungkap Kajari Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Pidum, Monita.
Tengku Firdaus menjelaskan, Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ditempat terpisah, Firdayati (49) ibu kandung Juanda Eko Pranata bahagia atas keadilan restorative justice ini.
Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Kejaksaan Negeri Sanggau dan sekali lagi permohonan kepada Gusti Arman yang sudah memaafkan perbuatan anaknya.
"Terima kasih untuk Kejari Sanggau dan permohonan maaf kepada Gusti Arman,"ucap Firdayati.