SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri memastikan tersangka pelaku pembunuhan DS karyawan PT CNIS tunggal.
Sebelumnya ada beberapa tersangka lainnya yang juga ditahan namun dengan kasus berbeda yakni pencurian buah kelapa sawit milik PT CNIS.
Ini tergambar setelah pihak Polres Sanggau melakukan rekontruksi ulang kasus ini yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau, Rabu 18 Mei 2022 pagi.
"Dari 44 lebih adegan tergambar pelaku (DD) terbukti menghilangkan nyawa orang lain,"jelas AKP Sulastri.
Foto: Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri
Polres Sanggau menghadirkan langsung tersangka DD dan tersangka lainnya serta menghadirkan pihak kejaksaan Negeri Sanggau, pihak perusahaan dan pendampingan hukum Munawar Rahim.
Sementara itu, perwakilan PT CNIS menyikapi adanya rekontruksi ini berharap pelaku diganjar dengan hukuman sesuai perbuatannya.
"Semua kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan berharap semua pihak menjaga serta memelihara Kamtibmas,"harap perwakilan PT CNIS, A.H Munthe.
Perwakilan PT CNIS, A.H Munthe