Oleh Firmus
SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK membuka sosialisasi dan penyuluhan hukum pembaruan KUHP UU No.1 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olah raga oleh Bidkum Polda Kalbar, Jumat tanggal 17 Februari 2023 di Graha Wira Pratama Polres Sanggau.
Hadir Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH., M.Si sebagai pemateri.
Kegiatan ini memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh Personil Polri tentang regulasi maupun aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas Polri.
"Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik, agar didengar dipedomani dengan baik arahan yang disampaikan sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,"tegas AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH., M.Si menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelesaian perkara dan antisipasi terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
"Misi pembaruan hukum yang diusung dalam KUHP Nasional diantaranya dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi,"tutur Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH., M.Si.
Ia menambahkan, isi aktual UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdiri dari Living Law (Hukum Adat), Pidana Mati, Unjuk Rasa menyebabkan kerusuhan, Penghinaan Presiden, Pencemaran, Menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, Membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, Tindak Pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, Tindak Pidana terhadap penodaan Agama, Tindak Pidana penganiayaan hewan, Tindak Pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak, Penggelandangan sebagai tindak Pidana, Tindak Pidana aborsi dan Tindak Pidana Perzinahan dan Kohabitas.
"Jenis Pidana diantaranya Pidana Pokok Pasal 65, Pidana Tambahan Pasal 66 dan Pidana yang Bersifat Khusus Pasal 67 dan Pasal 100,"ulasnya.
Selanjutnya, Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH., M.Si menyampaikan materi tentang Pengamanan Penyelenggaraan Unjuk Rasa sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengertian, Prinsip, Bentuk Pengamanan, Pelaksana, Tahapan, Hakekat Ancaman, Penilaian Resiko, Perizinan, Cara Bertindak maupun kegiatan Kepolisian Pasca Pengamanan.