SEKAYAM - Personil Polsek Sekayam mengamankan 7 pemilik warung yang menjual Miras jenis arak putih, 29 Maret 2023 malam.
Ini terungkap setelah Personil Polsek Sekayam melaksanakan imbangan operasi penyakit masyarakat Kapuas tahun 2023 di Wilayah hukum Polsek Sekayam.
"Kegiatan ini dilancarkan guna terciptanya situasi kondusif dan aman bulan puasa dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H,"ujar Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK melalui Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, SH, Kamis 30 Maret 2023.
7 warung yang terdapat menjual minuman keras jenis arak putih yakni, Warung Kopi Thakint Thoro, Warung Wifi Mak vita, Warung Mak Nur, Warung Mak Ewi, Warung Kiel Pasaribu, Warung Taba Makmur, dan Warung Susi.
"Ke 7 pemilik warung sudah buat surat pernyataan tidak menjual kembali atau memperdagangkan minuman keras,"tegasnya.