Kata Munawar, Jika Tak Terbukti, Bebaskan Dari Tuntutan

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Kata Munawar, Jika Tak Terbukti, Bebaskan Dari Tuntutan


Foto : Munawar Rahim Kuasa Hukum dalam kasus dugaan Penyelewengan PSR yang menjerat dua tersangka Az dan AL.



SANGGAU - AZ dan AL terduga penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR)  KUD Sinar Mulia, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Senin 3 April 2023 dinyatakan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.


Penegasan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Munawar Rahim, 5 Maret 2023. 


Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau, dan Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosedur dan kententuan hukum yang berlaku. 


" Sampai saat ini kedua klien saya sangat kooperatif dan siap dipanggil kapan saja," ujar Munawar.


Munawar meminta masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya, Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu dikedepankan.


" Selama belum ada putusan tetap terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,"tegas Munawar. 


Dalam kasus dugaan penyelewengan PSR yang menyeret ke dua klienya itu menurut Munawar jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutannya, namun jika bukti tuntutan dalam dugaan penyelewengan terhadap klienya tidak cukup bukti, Ia meminta klienya untuk segera di bebaskan dari tuntutan.


"Kita ikuti perkara ini sesuai prosedur. Jika tidak cukup alat bukti, mohon bebaskan dari tuntutan," harap Munawar mantan wartawan media Kalbar ini tegas.