FOTO: Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK
SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK menghimbau berhati - hati saat berkendara di jalan raya.
" Patuhi tata tertib lalu lintas, wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK). Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada," pesan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK, Minggu 9 April 2023.
Ia juga menjelaskan, wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam dan wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.
Selain itu patuhi rambu rambu lalu lintas karena rambu rambu tersebut bagi pengguna jalan adalah untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan agar mengetahui bentuk jalan, arah jalan, dan perintah jalan lainnya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lainnya.