Program PSR Negara Diperkirakan Rugi 750 Juta, AZ dan AL Diperiksa Kejari Sanggau

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Program PSR Negara Diperkirakan Rugi 750 Juta, AZ dan AL Diperiksa Kejari Sanggau

FOTO: Tersangka AZ dan AL saat diperiksa di kejaksaan negeri Sanggau didampingi pengacara Munawar Rahim, SH. MH. 


SANGGAU - AZ dan AL diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin 3 Maret 2023. 


Keduanya diperiksa atas dugaan penyimpangan dalam program peremajaan sawit rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD Sinar Mulia di  Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020. 


Waktu diperiksa, keduanya didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, SH., MH.


KUD Sinar Mulia telah menerima dana peremajaan sawit rakyat (PSR) sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.


Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL dimana 1 kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program PSR adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan / 4 hektar.


Disini tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima program PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya. 


Bahwa tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas 2 kapling / 4 (empat) hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.


Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.


Akibat perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).