Tiga Orang Tersangka Pencuri Mesin Traktor Merk Kubota Ditangkap Polres Sanggau

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Tiga Orang Tersangka Pencuri Mesin Traktor Merk Kubota Ditangkap Polres Sanggau



SANGGAU - Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri SH., MM mengatakan pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus pencurian berat yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukum kecamatan Kapuas. 


Pertama pencurian alat pertanian di ketahui oleh Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kapuas Roza Dewi Tambunan, saat melakukan pengecekan terhadap satu unit mesin penggerak traktor merk Kubota di garasi tempat penyimpanan yang berada di kantor BPP, dan terlihatlah bahwa mesin penggerak tersebut hilang. 


Sempat dilakukan pencarian disekitar TKP namun tidak ditemukan. Kerugiannya Rp. 15.000.000,- barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin -ALC1232 dan pelakunya Juwanto.


Sedangkan curat kedua TKPnya di kebun karet lingkungan Sei Kosak, kelurahan Sei Sengkuang. Barang tersebut milik kelompok tani  Sekudok Permai bantuan dari BPP setelah di laporkan dan di lakukan penyelidikan di dapati pelaku dari peristiwa tersebut atas nama Juwanto, Jamaludin dan Nolim, kerugian sebesar Rp. 15.000.000, barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin - ALC1186". 


" Sudah kita ungkap dan ketiga tersangka ini kita proses hukum," tegas AKP Sulastri, SH, MM, Selasa 18 April 2023.