TAYAN HILIR, BRP - Kapolres Sanggau Rachmat Kurniawan, Rabu (20/12/2017) mengatakan, anggotanya telah mengamankan 1 unit kendaraan truck D 8270 VI di Jln.Tran Kalimantan dusun pulau tayan Utara Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Truck tersebut diduga membawa kayu ilegal sebanyak 63 batang. Kini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Oleh Firmus
Truck tersebut diduga membawa kayu ilegal sebanyak 63 batang. Kini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Oleh Firmus