Laporan Ayep Saparudin
Editor Firmus
SEKAYAM - PT Sisu II di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan diduga caplok lahan masyarakat 39, 21 Hektare.
Lahan yang sudah ditanami kelapa sawit itu milik Ahin.
Mencarikan solusi terbaik di kedua belah pihak, DAD Sekayam, Temenggung Kecamatan Sekayam bersama Forkopimcam Sekayam duduk bersama perwakilan PT Sisu II pada tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam pertemuan itu, sesuai data dilapangan diputuskan Ahin pemilik sah lahan yang di caplok oleh PT Sisu II.
Namun demikian, pihak perusahaan di beri waktu satu minggu untuk masa pikir-pikir atas musyawarah dan mufakat tersebut. Jika perusahaan tidak puas, dipersilahkan melanjutkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Atas putusan ini segera kami laporkan ke pimpinan,"tegas Wawan selaku perwakilan PT Sisu II.
Waktu mediasi, hadir Camat Sekayam Junaidi, Polsek Sekayam, anggota Danramil Sekayam, Polsek Sekayam, Perangkat Desa dan Perangkat Adat Dayak setempat.
Ketua DAD Sekayam, Aris. Temenggung Kecamatan Sekayam Hermanus Iwal.