SANGGAU - 7 orang tersangka pelaku beserta 5 barang bukti penambang emas tanpa ijin di Sungai Kapuas ditangkap satuan Reskrim Polres Sanggau.
Penangkapan pada tanggal 15 Desember 2021 di Dusun Tanjung Periok Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
7 tersangka diancam 5 tahun penjara dengan denda 100 miliar sesuai UU Minerba no 158 pasal 35.
Para tersangka, Gunawan, Indra Supriyadi, Aris Sanjaya, Japri Mahesa, Rahman dan Jeriansyah. Sedangkan tersangka atas nama Abang Nurdin sudah ditahan sebelumnnya saat operasi mulai dilancarkan.
"Dari 5 barang bukti berupa lanting yang dibuat khusus untuk menambang PETI, 3 orang pemilik masih dalam pengejaran,"ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.IK. MH, Senin 20 Desember 2021.
Polisi berharap semua pihak mendukung penertiban PETI ini.