SANGGAU - Pengedar Narkoba, RS (45) asal Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar sudah ditangkap anggota Polres Sanggau, kini tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan di rumah tersangka RS yang beralamat di Tayan Hilir.
Tertangkapnya pengedar barang haram ini berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan sehingga pelaku Narkoba ini bisa ditangkap,"ucapnya.