Laporan Firmus
SANGGAU - SD, tersangka persetubuhan anak dibawah umur, diancam 15 tahun penjara, sesuai pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Demikian penegasan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Kamis 6 Januari 2021.
Teganya, SD melakukan persetubuhan dengan anak tirinya, sebut saja bunga.
Kasus ini terkuak setelah pihak korban melaporkan kejahatan kelamin ini di Polres Sanggau pada hari senin tanggal 20 Desember 2021 lalu.
Atas laporan itu, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya di jalan Liku Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kini tersangka dijebloskan dan sudah mendekam di jeruji besi untuk proses hukum selanjutnya.