SANGGAU - SO dan BH, tersangka pelaku perjudian jenis kolok-kolok ditangkap anggota Satreskrim Polres Sanggau di Jalan Dahlia Nomor 19 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu 19 Januari 2021 silam.
Demikian penjelasan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, saat melakukan press release di ruangan Loby Polres Sanggau Rabu, 26 Januari 2022.
Penangkapan ini berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dengan adanya informasi itu, anggota Reskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan di rumah saudara BH dan menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok seperti yang diinformasikan masyarakat.
Kemudian tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan mengamankan 1 orang bandar berinisial SO bersama BH.
"Perjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah", ungkap Tri Prasetyo.