Kejari Sanggau Mulai Terapkan Restorative Justice

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Kejari Sanggau Mulai Terapkan Restorative Justice



Foto: Kajari Sanggau Tengku Firdaus


SANGGAU - Kajari Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Salah satu contoh, beberapa tindak pidana dalam UU ITE yang dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yaitu pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan yang didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.


"Kasus yang biasanya diselesaikan menggunakan pendekatan tersebut, yakni kecelakaan, perundungan atau perisakan anak-anak, tawuran antar warga, pencurian, pemfitnahan atau penipuan, dan rebutan harta warisan,"ungkap Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Rabu 23 Februari 2022.


Ia menambahkan, prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.