SANGGAU - 17 personil Polres Sanggau terima penghargaan. Diantaranya Kapolsek Mukok IPDA Suharyanto.
Selain memberikan penghargaan, Polres Sanggau juga memberikan hukuman (PTDH) terhadap 2 orang anggotanya karena terlibat kasus Narkoba dan tidak menjalankan tugas tanpa pemberitahuan.
Upacara Reward dan Punishment dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK.
Reward dan Punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi petugas layanan publik untuk melakukan memberikan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya.
Pemberian Reward dan Punishment sesuai dengan mekanisme reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga Pemerintahan.