Ibu dan Anak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sanggau

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Ibu dan Anak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sanggau



SANGGAU - Anggota Polres Sanggau mengamankan dua orang residivis pengedar Narkotika jenis Sabu. 


Kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda, tersangka inisial GSA di amankan di Kembayan. Sementara HA diamankan di Entikong. 


"Kedua tersangka ibu dan anak kandung,"ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP D. Sembiring, Rabu 14 September 2022 di sela - sela press release di Mapolres Sanggau. 


Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah dimanankan di Mapolres Sanggau guna proses hukum selanjutnya. 


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotika.


Pasal 114 ayat (2) berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual berli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 112 ayat (2) berbunyi, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.