Polres Sekadau press release, ungkap kasus Pencurian Motor (Curanmor) di wilayah hukum kabupaten Sekadau.
Oleh Dibas
Sumber Humas Polres Sekadau
SEKADAU - Melalui Satuan Reserse dan Kriminal ( satreskrim), AKP Anuar Syarifudin, menerangkan mengukap sasus curanmor yang ada di kabupaten sekadau, kini ke 5 tersangka sudah di bekuk oleh pihak polres sekadau,
di antaran yakni (B) bin Samat, (f) alias Yayan bin matimin, (Z) bin matimin, kim djung Rabu 07/09/2022
"Dalam pengungkapan kasus ini AKP Anuar berhasil mengamankan (B) alias Basir yang setelah dilakukan interogasi oleh penyidik merupakan Residivis kasus Narkoba asal dari Lampung yang merantau ke Kalimantan, melakukan pencurian di sekadau. Menurut hasil pengakuan tersangka.
Dan diri nya melakukan aksi sendirian atau tunggal, hasil dari curian motor (Curanmor) dijual kepada penadah (F) alias Yayan, (S) alias Serimon, (Z) alias Zazad. Dari tersangka berhasil mengembangkan kasus pencurian pada 1 TKP.