Polres Sanggau Musnahkan 7,1 Kg Sabu dan 2136 Pil Ekstasi

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Polres Sanggau Musnahkan 7,1 Kg Sabu dan 2136 Pil Ekstasi



Oleh VDR

Editor Firmus


SANGGAU - 7,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 2136 pil ekstasi di musnahkan, 31 Oktober 2022. 


Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Sanggau, disaksikan jajaran Forkopimda Sanggau. 


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK. 


Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan obat obatan terlarang ini berkat kerja keras anggota dan masyarakat. 


"Masyarakat harus melapor kepada petugas ketika mengetahui ada dugaan peredaran Narkoba di wilayahnya,"pesan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.IK seraya menghimbau agar bersama - sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Sanggau karena di perbatasan langsung dengan negara Malaysia.