Bermartabat: Raperda APBD Sanggau 2023 Disahkan

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Bermartabat: Raperda APBD Sanggau 2023 Disahkan



Foto: Bupati menandatangani berita acara pengesahan Raperda APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda, Selasa 29 November 2022.





Foto: Penyerahan Secara Simbolis Raperda APBD tahun 2023 dari Ketua DPRD Jumadi kepada Bupati Paolus Hadi, Selasa 29 November 2022.



SANGGAU - Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2023 menjadi Perda yang diajukan eksekutif dalam sidang paripurna ke-19 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 DPRD Kabupaten Sanggau yang berlangsung di lantai III DPRD Sanggau, Selasa 29 November 2022 disetujui anggota dewan. 


Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumadi didampingi Wakil Ketua Timotius Yance dan Acam.


Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam pendapat akhirnya dihadapan anggota DPRD Sanggau menegaskan bahwa Raperda ini akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.


Bupati mengajak DPRD dan masyarakat Sanggau untuk bersama-sama mengawasi dan mengkritisi APBD tahun anggaran 2023 agar dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan.


Dengan disahkannya APBD ini, Bupati berharap secara nyata dapat memberikan manfaat dan mampu memaksimalkan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.


Selain itu bupati juga sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya karena belum semua harapan, keinginan dan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dapat diakomodir di dalam APBD tahun anggaran 2023 dengan pertimbangan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah dan tentunya berdasarkan apa yang sudah menjadi pemikiran untuk menjadikan Sanggau lebih baik berdasarkan RPJMD yang kita miliki.