Terapkan Restorative Justice, DAD Apresiasi Kinerja Kejari Sanggau

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Terapkan Restorative Justice, DAD Apresiasi Kinerja Kejari Sanggau



SANGGAU - Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau Urbanus melalui Humas Firmus mengapresiasi kinerja Kejari Sanggau.


Ini terkait penerapan restorative justice kasus Lakalantas yang terjadi agustus 2022 lalu. 



Kali ini kasus Lakantas yang terjadi 31 agustus 2022 lalu korban Indra Wijaya anak kandung Ani warga asal Ngabang Kabupaten Landak.


Pelaku Akong warga Peruan Dalam Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. 



Restorative justice ini diberlakukan karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku. 


Restorative justice dilaksanakan di rumah Betang Dori' Mpulor Sanggau, Rabu 9 November 2022. 



Hadir kedua belah pihak. Ani dan Supardi dari pihak korban, Akong dan istri dari pelaku. 


Disaksikan Kades Peruan Dalam Robert Jonson, Humas DAD Sanggau Firmus dan beberapa keluarga dari kedua belah pihak. 


Acara restorative justice di pimpin langsung oleh Kajari Sanggau Dr Anton Rudiyanto, SH.MH.



Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.


"Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,"terang Kajari Sanggau Dr Anton Rudiyanto, SH.MH.


Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


"Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta,"jelasnya.


Ia menambahkan, prosedur mendapatkan Restoratif Justice tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum.