Polres Sanggau Tertibkan 38 Pengendara Sepmot Tak Lengkapi Dokumen dan Knalpot Brong

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Polres Sanggau Tertibkan 38 Pengendara Sepmot Tak Lengkapi Dokumen dan Knalpot Brong





SANGGAU - 38 anak muda pengendara sepeda motor ditertibkan, Sabtu 28 Januari 2023 di jalan Jenderal Sudirman dan di taman Sabang Merah.  


Penertiban ini terkait balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat. 


Dari 38 unit yang terjaring itu tercatat 35 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing atau brong non SNI. 3 unit sepeda motor tidak melengkapi kendaraan dengan spion, lampu dan plat nomor kendaraan. 


Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK. 


Hadir Kasat Intelkam IPTU Suhartoto. Kasat Sabhara IPTU Sutikno. Kasatlantas IPTU Yunita dan Kapolsek Kapuas IPTU Hery. 


Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH. S.IK menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut diberikan teguran agar tidak melakukan aksi balap liar dan melengkapi alat perlengkapan kendaraan bermotor serta melepas knalpot racing/Non SNI dan mendatangkan orang tuanya untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi penggunaan knalpot non SNI dan akan melengkapi kekurangan kelengkapan kendaraan.


"Kegiatan penertiban balap liar dan penertiban surat berikut kelengkapan kendaraan merupakan langkah Polres Sanggau dalam memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif khususnya di wilayah Kota Sanggau serta sebagai tindak lanjut dari adanya Informasi dari Masyarakat dalam kegiatan Jum'at Curhat terkait adanya aksi balap liar,"ucap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK.