SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu Edy Junaidi, Senin 20 Februari 2023.
Aiptu Edy Junaidi diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri.
Seharusnya personil Polri harus membangun citra dan kepercayaan terhadap masyarakat melalui pelayanan yang prediktif, responsif, transparansi dan berkeadilan atau yang di kenal sebagai presisi. Pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
_Seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran,"tegasnya. .
Apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.
"Bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri,"pesan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK.