Kades Samak Pertanyakan Nasib Durian di Bukit Kelam Sintang

Iklan Semua Halaman

Betang Raya Post - Suluh Perjuangan Rakyat Kalimantan

Kades Samak Pertanyakan Nasib Durian di Bukit Kelam Sintang



SINTANG - Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania menghadiri Bimtek dan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah  Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber  Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Serantung Waterpark, Jum'at  3 Maret 2023. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Planologi Kehutanan dan Tatat Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Pontianak bersama Komisi IV DPR RI.


"Sintang adalah daerah dengan forest governance terbaik di Indonesia. Penggunaan lahan hutannya paling bagus. Kita punya hutan taman nasional, taman wisata alam, punya hutan lindung dan punya hutan tanaman industri," ujar Bupati Sintang Jarot Winarno.


Menurutnya, Sintang adalah satu-satunya daerah yang punya perda gupung dan rimba yang dapat menambah luasan hutan di Sintang. 


"Saat ini sudah 3 daerah yang memiliki hutan adat dari 12 kelompok adat yang meminta status hutannya dimasukkan kedalam kawasan rimba gupung,"terang Jarot.


Ditempat yang sama, anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania menyampaikan beberapa poin yakni kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi arahan Presiden untuk percepatan realisasi Redistribusi TORA Hutan.


Dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemda, sebagai dukungan untuk redistribusi tanah bagi masyarakat. Karena dengan pertimbangan bahwa terkait masyarakat sangat jelas bahwa tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah.


TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dengan diserahkannya SK Pelepesan dan Sertifikat Tanah, bahwa tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki masyarakat telah dilegalkan, semua itu untuk satu tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat.


Menanggapi hal itu, Kepala Desa Samak, Kecamatan Dedai, Ivan menyampaikan perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan warga karena di beberapa titik ada ketidaksepahaman warga dengan kebijakan yang ada, salah satu yang Ia pertanyakan adalah bagaimana dengan nasib tanah dan kebun warga yang berada dalam kawasan konservasi.


"Bagaimana dengan perkebunanan masyarakat yang ada dalam kawasan?. Di situ ada perkebunan karet, ada kebun buah durian yang setiap hari atau setiap tahun masyarakat ambil. Oleh karena itu kami meminta untuk mempertimbangkan memasukkan kawasan kelam ke dalam kawasan konservasi," ujar Ivan.


"Kami sangat mendukung program pemerintah jika itu dalam upaya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, namun di sisi lain Ia meminta untuk lahan perkebunan masyarakat yang ada di sekitar kaki bukit kelam untuk tetap dapat digunakan masyarakat seperti sebelumnya,"tegas Ivan.


Ia khawatir jika nanti kawasan bukit kelam dimasukkan ke dalam kawasan konservasi masyarakat Desa Samak dan beberapa desa di kawasan Kaki Bukit Kelam akan dikriminalisasi jika memanfaatkan hasil hutan, termasuk ketika memetik buah durian yang secara turun temurun mereka lakukan.