Oleh Firmus
SANGGAU - Karodalops Sops Polri Brigjen Pol Dr Endi Sutendi, SH., S.IK., MH kunjungan kerja ke Polres Sanggau dalam rangka melaksanakan kegiatan asistensi dan supervisi penanggulangan menghadapi kebakaran hutan dan lahan, Rabu 15 Maret 2023.
Kegiatan di mulai sekira jam 13.00 Wib bertempat di ruang PPKO Polres Sanggau.
Hadir Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK dan Kapolres Sekadau AKBP Suyono, SH. S.IK, MH.
"Selamat datang jenderal dan tim dari Sops Polri di Polres Sanggau. Saat ini situasi Kamtibmas di Wilkum Polres Sanggau secara umum dalam keadaan aman dan kondusif,"ujar Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S.IK
Ia memaparkan data Hotspot selama 5 tahun terakhir dari tahun 2018 - 2022 dan hasil pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas-2022 dengan melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan, kegiatan sosialisasi dan pencegahan perbandingan pelaksanaan Operasi tahun 2022 dan 2021.
Penyampaian penanganan kasus Karhutla Tahun 2021 sebanyak 11 perkara sedangkan Tahun 2022 sebanyak 12 Perkara, untuk tindak lanjut penanganannya dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
Polres Sanggau dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” selama 21 hari terhitung dari tanggal 2 - 22 Maret 2023 dengan melibatkan 26 Personil Polres Sanggau dan Polsek Jajaran.
Adapun cara bertindak setiap Satgas Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” melibatkan Satgas Ops Deteksi, Satgas Ops Preemtif dan Satgas Ops Preventif.
Dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” Polres Sanggau melibatkan 71 personil Instansi Terkait terdiri dari TNI 15 Pers, Manggala Agni 10 Pers, Polhut 10 Pers, BPBD 10 Pers, Sat Pol PP 10 Pers, Damkar 10 Pers dan Subdenpom 6 Pers.
"Polres Sanggau melakukan Kegiatan Patroli dengan memberikan himbauan terkait Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/3/IV/2022 Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),"ulasnya.
Melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Menyikapi hal itu, Brigjen Pol Dr. Endi Sutendi, SH., S.IK., MH mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sanggau dan Kapolres Sekadau atas penyambutannya di Polres Sanggau dalam rangka melakukan pengecekan terkait penanganan Karhutla di wilayah Provinsi Kalbar.
Berdasarkan data dari BMKG RI bahwa Provinsi Kalbar termasuk rangking yang cukup tinggi selain Provinsi Riau dan Kalteng potensi Karhutlanya, maka dari itu sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi El Nino perlu dilakukan pencegahan sampai dengan penanggulangan dengan melakukan kegiatan Deteksi dini, Preemtif, Preventif serta Represif atau Gakkum.
Potensi Karhutla di Kalbar sangat tinggi dikarenakan masih baanyak lahan gambut dan hutannya juga sangat luas, maka dari itu beberapa penekanan Asops jika terdapat Hotspot wajib diverifikasi karena tidak semua Hotspot adalah Karhutla dan jika terjadi Karhutla wajib dilakukan pemadaman agar tidak menjadi luas.
"Dalam penanganan Karhutla Polri wajib menggandeng TNI dan Instansi terkait serta koordinasikan apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan operasi,"tegasnya.
Menurutnya, Kalbar termasuk pengekspor asap terbesar selain Riau dan kalteng, sebagai langkah antisipasi dilaksanakan Apel Siaga Api dengan melibatkan TNI dan Instansi Terkait sebagai bentuk Sinergitas dalam penanganan Karhutla serta langkah penanganannya.