FOTO: Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH. MH press release kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa 18 April 2023
SANGGAU - Polres Sanggau kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi hari Sabtu tanggal 8 April 2023, sekitar jam 23.00 wib untuk pertama kalinya TKPnya dirumah pelaku di dusun yang ada di Kecamatan Kapuas sesuai laporan dari inisial AL terhadap korban inisial ANS dibawah umur yang dilakukan oleh D (19).
" Modusnya adalah pelaku menjemput korban yang sebelumnya berjanji melalui whatsApp, hubungan keduanya pacaran yang berawal dari facebook sampai janjian bertemu tersangka mengajak pergi lalu di setubuhi," ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH. S. IK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH. MM Selasa 18 April 2023.
Ia menjelaskan, persetubuhan yang di lakukan oleh D terhadap gadis belia (ANS) yang masih bersekolah di salah satu SMP ini sudah dilakukan sebanyak 5 ( lima) kali di kamar pelaku sejak di ajak pergi dan malamnya terjadi sampai pelaku di tangkap.
" Ancaman 15 tahun penjara. Undang - undang pelindungan anak pasal 81 ayat 2," tegas Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH. MM.